UPDATE COVID-19 INDONESIA

Makalah Agama Hindu “Hukum Hindu dalam Susastra Weda”


MAKALAH
AGAMA HINDU

“Hukum Hindu dalam Susastra Weda”





O l e h :




Putu Ayu Apriani
Kelas : XII. MIPA2





SMA NEGERI 1 LADONGI
TAHUN PELAJARAN 2019/2020




KATA PENGANTAR

Om Swastyastu,

Atas Asung Kertha Wara Nugraha Ida Sang Hyang Widhi Wasa (Tuhan Yang Maha Esa) saya telah dapat menyusun/menyelesaikan makalah Agama Hindu ini. Adapun tujuan judul makalah yang kami sajikan ini adalah “ Hukum Hindu dalam Susastra Weda”.

Semoga kehadiran makalah ini akan memberikan nuansa baru dalam pengajaran khususnya agama Hindu. Sudah tentu kehadiran makalah ini banyak terdapat kelemahan dan kekurangannya. Tegur sapa dan kritik yang membangun sangat saya harapkan demi sempurnanya makalah ini semoga bermanfaat bagi kita semua.

Om Santi Santi Santi Om.



                                                                                                          Ladongi, Januari 2020




                                                                                                          Penyusun




DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR ........................................................................................ i
DAFTAR ISI...................................................................................................... ii


BAB I PENDAHULUAN

1.1 Latar Belakang ........................................................................................... 1
1.2 Rumusan Masalah ...................................................................................... 1
1.3 Tujuan ....................................................................................................... 1

BAB II PEMBAHASAN

2.1 Perkembangan Hukum Hindu.................................................................... 2
2.2 Sumber-sumber Hukum Hindu................................................................... 3

BAB III PENUTUP

3.1 Kesimpulan................................................................................................. 5
3.2 Saran........................................................................................................... 5

DAFTAR PUSTAKA





BAB I
PENDAHULUAN


1.1 Latar Belakang

Masalah Hukum Alam adalah peraturan-peraturan yang mengatur tingkah laku manusia dalam kehidupan sehari-hari. Hukum berfungsi untuk membatasi kepentingan dari setiap pendukung hokum, menjamin kepentingan dan hak mereka masing-masing. Tujuan yang hendak dicapai dari adanya hukum itu adalah suatu keadaan yang damai, adil, sejahtera dan bahagia. Hukum berfungsi sebagai pengadilan sosial agar tercapai ketertiban.

1.2 Rumusan Masalah
  1. Bagaimana perkembangan hukum Hindu?
  2. Apa Sumber-sumber hukum Hindu?

1.3 Tujuan
  1. Untuk mengetahui perkembangan hukum Hindu
  2. Untuk mengetahui Sumber-sumber hukum Hindu



BAB II
PEMBAHASAN

2.1. Perkembangan Hukum Hindu

Hukum Hindu adalah sebuah tata aturan yang membahas aspek kehidupan manusia secara menyeluruh dan menyangkut tata keagamaan ,mengatur hak dan keajiban manusia baik sebagai individu ,sebagai makhluk social dan aturan manusia sebagai arga Negara (Tata Negara).

Adapun Nama-Nama para Maha Rsi sebagai penulis Hukum Hindu :
  • Gautama
  • Baudhayana
  • Shanka-Likhita
  • Isnu
  • Aphastamba
  • Harita
  • Wikana
  • Paitinasi
  • Usanama
  • Kasyapa
  • Brahraspati
  • Manu
Hukum Hindu telah lama dimulai juga dengan berbagai perdebatan dan kritik masing-masing sehingga melahirkan beeapa aliran Hukum Hindu di antaranya:
  1. Aliran yajnyaWalka oleh yajnyaWalkya
  2. Aliran Mithaksara oleh WijnanesWara
  3. Aliran Dayabhaga oleh JimutaWahana
Dari ketiga tersebut akhirnya keberadaan Hukum Hindu dapat berkembang dngan pesat khususnya di ilayah india dan sekitarnya du aliran yang terakhir yang mendapat perhatian khusus dan dengan penyebarannya yang sangat luas yaitu aliran yajnyaWalkya dan aliran WijnanesWara.

Dalam ilmu hukum dibedakan antara statuta law dengan common law / natural law yaitu :
  • Statuta law adalah hukum yang dibentuk dengan sengaja oleh penguasa
  • Common law/ natural law adalah hukum alam yang ada secara ilmiah.
Unsur –Unsur yang terpenting dalam peraturan hukum memuat dua hal yaitu :
  1. Unsur yang bersifat mengatur /normative
  2. Unsur yang bersifat memaksa /refresif
Bagi umat beragama yang juga merupakan warga Negara maka. Harus tunduk kepada dua kekuasaan hukum yaitu :
  1. Hukum yang bersumber pada perundang-undangan Negara, seperti UUD,UUP,UU dan Peraturan-peraturan pelaksanaan lainnya.
  2. Hukum yang bersumber dari kicab suci sesuai agama yang dianut.
Latar belakang kenapa hukum Hindu penting untuk dipelajari antara lain :
  1. Hukum hindu merupakan bagian dari hukum positif yang berlaku bagi masyarakat hindu di Indonesia yang berdasarkan pancasila dan UUD 1945, khususnya pasal 29 ayat 1 dan 2, serta pasal 2 aturan peralihan UUD 1945
  2. Untuk memahami bahwa berlakunya hukum hindu di indonesia dibatasi oleh falsafah Negara pancasila dan ketentuan –ketentuan dalam UUD 1945.
  3. Untuk dapat mengetahui persamaan dan perbedaan antara hukum adat (Bali) dengan hukum agama hindu atau hukum hindu 
  4. Untuk dapat membedakan antara adat murni dengan adat yang bersumber pada ajaran-ajaran agama hindu

Ketiga aliran hukum yang masuk ke indonesia adalah aliran Mitaksara dan aliran Dayabhaga. Hukum tata Negara dan tata praja serta hukum pidana yang berlaku dalam masyarakat hindu adalah hukum –hukum yang sebagain besar merupakan hukum yang bersumber pada ajaran Manawa Dharmasastra. Manawa Dharmasastra kemudian dituangkan ke dalam berbagai bentuk sastra (ilmu) hukum sosial dan ketata masyarakatan sebagai kitab yang berdiri sendiri.

Kitab agama adalah salinan dari kutaramanawa dan dapat dianggap sebagai kitab yang memuat ajaran hukum hindu. Akhirnya dari aliran tersebut diatas dapat ditarik kesimpulan bahwa yang dimaksudkan dengan kitab-kitab hukum hindu adalah kitab Manawa Dharmasastra dan hukum hindu yang lain yang bersumber dari weda.

2.2. Sumber-sumber Hukum Hindu

Sumber Hukum Hindu berasal dari Veda Sruti dan Veda Smrti. Veda Sruti adalah Kitab suci yang berasal dari Wahyu Ida Sang Hyang Widhi Wasa/Tuhan Yang Maha Esa.Veda Smrti adalah Kitab Suci Hindu yang ditulis oleh para Maha Rsi berdasarkan ingatn yang bersumber dari Wahyu Ida Sang Hyang Widhi Wasa/Tuhan Yang Maha Esa.

Kelompok Sruti menurut sifatnya dapat di bagi menjadi tiga :

1. Bagian Mantra : Bagian ini terdiri dari 4 Himpunan yang disebut Catur eda Samhita,yaitu:
  • Reg Veda /Reg Veda samhita
  • Sama Veda / Sama Veda samhita
  • Yajur Veda / Yajur Veda samhita
  • AtharWa Veda / AtharWa Veda samhita
2.Bagian Brahmana (Karma Kanda)
3. Bagian Upanisad / Aranyaka ( Jnana Kanda)

Kelompok Smrti sebagai sumber Hukum Hindu dapat dibagi menjadi 2 :

1. Kelompok Vedangga/Batang tubuh veda yang terdiri dari :
  • Siksa (Phonetika)
  • Wyakarana(Tata Bahasa)
  • Chanda(Lagu)
  • Nirukta (Sinonim dan Antonim)
  • Jyotise (Astronomi)
  • Kalpa ( Ritual)

2. Kelompok Upa Veda/Veda tambahan
  • Ithiasa
  • Purana
  • Arthasastra
  • Ayur Veda
  • GandharWa
  • Karmasustra

Sumber hukum adalah asal dari peraturan. Sumber hukum hindu ada dua ada yang tertulis dan tidak tertulis. Berdasarkan ilmu peninjauan sumber hukum hindu dibedakan sebagai berikut :
  1. Peninjauan sumber hukumdalam arti sejarah
  2. Peninjauan sumber hukumdalam arti sosiologi
  3. Peninjauan sumber hukumdalam arti filsafat
  4. Peninjauan sumber hukumdalam arti formil.

Perkembangan dan pembagian berlakunya dharmasastra
  1. Manawa Dharmasastra karya manu berlaku pada zaman kerta yuga
  2. Gautama Dharmasastra karya Gautama berlaku pada zaman Treta yuga
  3. Samkhalikhita Dharmasastra karya Samkhalikhita berlaku pada zaman Dwapara Yuga
  4. Parasara Dharmasastra karya parasara berlaku pada zaman kali yuga.

Sejarah pertumbuhan hukum hindu dengan adanya tiga madzad :
  1. Aliran Yajnyawalkya oleh Yajnyawalkya
  2. Aliran Miraksara oleh yajnaneswara
  3. Dayabhaga oleh jimutawahang

Kitab Manawa Dharmasastra juga menjelaskan baha yang patut dijadikan Sumber Hukum Hindu adalah :Sruti,Smrti,Sila Acara, dan Atmanastuti. Demikianlah adanya veda sebagai sumber Hukum Hindu .



BAB III
PENUTUP


3.1 Kesimpulan


Hukum Hindu adalah sebuah tata aturan yang membahas aspek kehidupan manusia secara menyeluruh dan menyangkut tata keagamaan ,mengatur hak dan keajiban manusia baik sebagai individu ,sebagai makhluk social dan aturan manusia sebagai arga Negara (Tata Negara).

Sumber Hukum Hindu berasal dari Veda Sruti dan Veda Smrti. Veda Sruti adalah Kitab suci yang berasal dari Wahyu Ida Sang Hyang Widhi Wasa/Tuhan Yang Maha Esa.Veda Smrti adalah Kitab Suci Hindu yang ditulis oleh para Maha Rsi berdasarkan ingatn yang bersumber dari Wahyu Ida Sang Hyang Widhi Wasa/Tuhan Yang Maha Esa.

3.2 Saran

Demikianlan makalah ini dapat kami sajikan. Kami sangat mengharapkan kritik dan sarannya demi perbaikan makalah-makalah selanjutnya.



DAFTAR PUSTAKA

http://youngnoona.blogspot.com/2015/09/agama-hindu.html

Belum ada Komentar untuk "Makalah Agama Hindu “Hukum Hindu dalam Susastra Weda”"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel